Satukalbar Com
Pontianak
Komisi Yudisial (KY) menyatakan Hakim Agung Titi Nurmala Siagian terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam memeriksa dan mengadili perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 28 PK/TUN/2005 yang diputus pada 28 Februari 2007 terkait sengketa tanah di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya.
Hasil pemeriksaan KY tersebut menjadi bukti baru yang diajukan penggugat Agus Husin melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang di PTUN Pontianak, Senin (2/3/2026).
“Bukti hari ini kami bawa dari Komisi Yudisial Nomor 0158/L/KY/VIII/2022 yang menunjukkan ada sanggahan. Ini sudah jelas membuktikan adanya putusan bodong, putusan yang direkayasa, yang tidak pernah ada.
Penggugat hanya dapat putusan comot-comot saja tidak utuh,” ungkap salah satu tim kuasa hukum penggugat, M. Ali Makir, usai persidangan.
Diketahui, Titi Nurmala Siagian saat itu selaku Ketua Majelis Hakim memutus membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 249 K/TUN/2003 tanggal 15 Maret 2004, sehingga kepemilikan tanah seluas 16.108 meter persegi dimenangkan oleh pihak Dahlan Iskan.
Menurut kuasa hukum penggugat, secara normatif putusan PK tersebut dinilai janggal karena terdapat hakim yang sama pada tingkat kasasi yang sebelumnya telah memenangkan Termohon, yakni Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat.
Atas kejanggalan itu, penasihat hukum yang ditunjuk oleh tergugat mengajukan keberatan. Selanjutnya, Panitera Mahkamah Agung mengirim surat kepada Ketua PTUN Pontianak Nomor MA/Panmud TUN/V/75/2009 tertanggal 18 Mei 2009 perihal Perkara No. 28 PK/TUN/2005.
Dalam surat tersebut dinyatakan terdapat kesalahan administrasi dan perkara akan disidangkan kembali.
Artinya, sidang putusan PK Nomor 28 PK/TUN/2005 yang dipimpin Titi Nurmala Siagian dinyatakan dicabut karena adanya kesalahan administrasi.
Perkembangan perkara berlanjut hingga tahun 2014. Pada 8 Desember 2014, PTUN Pontianak melalui Putusan Nomor W2-TUN 4/2463/HK.02/XII/2014 menerbitkan Surat Keterangan berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepada Daeng Sabirin sebagai ahli waris Hj. Saleha Binti H.M. Tahir.
“Jadi putusan inilah yang menjadi kunci dari sengketa yang selama ini terjadi. Di sini sudah jelas putusannya sudah inkrach, tanah itu milik Daeng Sabirin,” tambah M. Ali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, KY menyatakan Titi Nurmala Siagian terbukti melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH serta Panduan Penegakan KEPPH.
Meski dinyatakan bersalah, dalam putusan yang ditetapkan melalui Sidang Pleno KY pada Selasa (18/4/2023) di Jakarta itu disebutkan bahwa yang bersangkutan tidak dapat dijatuhi sanksi karena telah purna tugas atau pensiun.
Putusan tersebut ditandatangani Ketua KY Drs. M. Taufiq HZ, M.Hi, bersama lima anggota lainnya.
Sengketa tanah seluas 16.108 meter persegi di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya ini pun kembali menjadi perhatian publik setelah munculnya bukti baru dari KY dalam persidangan di PTUN Pontianak.**/Timred





