Anggaran Meliaran Kepsek SDN 02 Terentang Diduga Kuat Langgar Aturan Swakelola, Konsekuensi Hukum Menanti

 

Satukalbar.Com Kubu Raya Terentang Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar SDN 2, Desa Teluk Bayur, Kecamatan Terentang Kabuaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

jumlsh Dana Rp. 1.135.560.814 Sumber Dana ABN Tahun Anggaran 2025.waktu pelaksanaan 120 hari kalender, Jadi sorotan publik setelah ditemukan ada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan swakelola.

Hasil Investigasi di lapangan mengungkap bahwa pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan oleh pihak sekolah bersama masyarakat justru diduga Kuat dikerjakan oleh pihak luar, menggunakan nama warga kampung setempat.

Kepala Sekolah SDN 2 Terentang, Hendrati Utami, S.Pd.SD, didampingi Bendahara Sekolah Latifah, S.Pd. menjelaskan bahwa proses pengajuan rehabilitasi telah melalui jalur resmi mulai dari operator Dapodik hingga verifikasi pusat.

Proyek tersebut meliputi rehab, ada enam ruang kelas, perbaikan lantai tiga lokal, perbaikan atap enam lokal, pembangunan toilet baru, serta ruang UKS.

Namun berbedaa dari keterangan Kepala Sekolah Hendrati Utami, S.Pd.SD, dan keterangan beberapa warga saat awak media menelusuri pelaksanaan di lapangan. Sejumlah warga mengaku bahwa proyek dikerjakan oleh pihak luar.

Bukan sepenuhnya oleh masyarakat sebagaimana disampaikan pihak sekolah. Pernyataan pihak sekolah pun sempat berubah-ubah, menambah dugaan adanya ketidakwajaran dalam proses swakelola.

Diduga kuat diserahkan disubkontrakan
ke Pihak Ketiga dalam aturan pengadaan, proyek swakelola tidak boleh diserahkan kepada kontraktor atau pihak ketiga.

karena pelaksanaannya wajib dilakukan oleh instansi itu sendiri atau kelompok masyarakat yang ditunjuk. Para pekerja, sedangkan pelaksana teknis berasal dari luar desa. Hal ini memperkuat indikasi terjadinya praktik pengalihan pelaksana proyek secara tidak tepat.

Jika swakelola SD yang dibiayai APBN disubkontrakan ke pihak lain tanpa izin, maka ini merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

1. Melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Melanggar Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP) No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.Konsekuensi hukumnya tidak main-main:

Sanksi yang dapat diberikan kepada pihak yang melakukan pelanggaran:1. Sanksi administratif, seperti: Pembatalan kontrak
,Penghentian sementara kegiatan, Pengembalian dana yang telah dikeluarkan.

2. Sanksi pidana,- Pidana penjara (jika terbukti melakukan korupsi atau penyelewengan dana)3. Sanksi lainnya, seperti:- Pencabutan izin usaha, Daftar hitam (blacklist) sebagai penyedia jasa pemerintah.

Temuan di lapangan bermunculkan desakan dari masyarakat agar Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan APH segera melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan agar tidak terjadi tindak idana Korupsi dalam penggunaan anggaran negara.

Setelah ditemui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kubu Raya, Sy. Muhammad Firdaus, S. Pd., M. Pd. Di Kantor nya. di Jl. Adi Sucipto Km. 15,2, Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

78391. Pada Juma”at no comment terkait Proyek swakelola Revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar SDN 2, Desa Teluk Bayur, karena ada yang lebih menguassi, Kepala Bidang Sarana Prasarana ( SAPRAS) Sekolah Dassr (SD) ucap M.Firdaus.

Revitalisasi dan pembangunan fasilitas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Desa Teluk Bayur. Media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada publik.**/
(Tim/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *