Diduga Tutup Akses Informasi, Manajer PLN Rasau Jaya Lempar Awak Media ke PLN Pusat

 

Satukalbar.Com
Kubu Raya Upaya awak media untuk menjalankan tugas jurnalistik justru menemui jalan buntu saat mendatangi Kantor PLN Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, guna melakukan konfirmasi terkait pelayanan kelistrikan kepada masyarakat.
Saat tiba di kantor dan meminta bertemu manajer PLN Rasau Jaya, awak media secara spontan diarahkan agar terlebih dahulu melakukan konfirmasi ke PLN Pusat. Senin,(29/12)

Manajer Abraham menyebut bahwa wawancara hanya bisa dilakukan setelah mendapat izin dari pihak pusat, dalam hal ini Humas PLN Pusat yang disebut bernama Mukhlis.
Awak media kemudian menindaklanjuti arahan tersebut dengan menghubungi Mukhlis melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada balasan maupun tanggapan sama sekali. Sikap diam tersebut menimbulkan kekecewaan sekaligus pertanyaan besar terkait komitmen PLN dalam menjunjung keterbukaan informasi publik.
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik. UU tersebut menjadi landasan hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, termasuk BUMN seperti PLN.
Dalam UU KIP disebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Menghindari wawancara, melempar tanggung jawab ke pusat, hingga tidak merespons konfirmasi resmi dari awak media, dinilai sebagai bentuk penghambatan akses informasi publik.
Lebih jauh, sikap tertutup tersebut berpotensi melanggar semangat UU KIP dan membuka ruang sengketa informasi yang dapat diselesaikan melalui Komisi Informasi. Awak media menilai, jika pelayanan PLN kepada masyarakat memang berjalan baik, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup diri dari konfirmasi dan klarifikasi.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari PLN Rasau Jaya maupun Humas PLN Pusat terkait alasan penolakan wawancara dan tidak adanya respons kepada awak media. Publik pun berhak mempertanyakan, ada apa di balik sikap bungkam ini?
Sebagai badan publik yang mengelola layanan vital bagi masyarakat, PLN dituntut untuk lebih terbuka, profesional, dan menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari kontrol sosial dan pilar demokrasi.**/

Ramsyah/red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *