Satukalbar.Com
Jakarta Dewan Pengurus Pusat Komunitas Sepeda Tua Indonesia (DPP KOSTI) menegaskan bahwa kepengurusan KOSTI yang sah dan diakui secara hukum berada di bawah struktur DPP KOSTI sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Penegasan tersebut disampaikan melalui Press Release bernomor 010/DPP-KOSTI/I/2026 yang dikeluarkan DPP KOSTI sebagai bentuk klarifikasi sekaligus informasi resmi kepada publik terkait legalitas organisasi.
Dalam keterangannya, DPP KOSTI menyampaikan bahwa secara legal formal, kepengurusan DPP KOSTI telah memiliki landasan hukum yang lengkap dan sah. Landasan hukum tersebut antara lain Surat Keputusan Pengurus DPP KOSTI Nomor 001/DPP-KOSTI/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, Akta Pendirian Perkumpulan Komunitas Sepeda Tua Indonesia (KOSTI) yang dibuat oleh Notaris Vika Fitriaeni pada 16 Desember 2015, serta sejumlah akta perubahan dan risalah rapat anggota yang disahkan notaris pada November 2025.
Selain itu, KOSTI juga telah memperoleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0002139.AH.01.08 Tahun 2025 tertanggal 24 November 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Komunitas Sepeda Tua Indonesia (KOSTI). KOSTI juga tercatat sebagai anggota penuh Forum Masyarakat Olahraga Rekreasi Nasional (FORMINAS) berdasarkan SK Nomor 20.I0/SK/FORMINAS/VII/2019.
DPP KOSTI menjelaskan bahwa kepengurusan yang saat ini menjabat memiliki masa bakti periode 2025–2029, sebagaimana ditetapkan melalui kongres yang sah dan dilaksanakan sesuai mekanisme AD/ART organisasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, DPP KOSTI menegaskan bahwa seluruh aktivitas organisasi, penggunaan nama, logo, atribut, serta kerja sama kelembagaan yang mengatasnamakan KOSTI wajib berada dalam koordinasi dan persetujuan kepengurusan DPP KOSTI yang sah secara hukum.
DPP KOSTI juga mengimbau kepada seluruh Pengurus KOSTI Provinsi, Pengurus KOSTI Kabupaten/Kota, komunitas, paguyuban, klub sepeda tua, instansi pemerintah terkait, mitra kerja, serta masyarakat luas agar berpedoman pada struktur organisasi resmi. Hal ini dinilai penting untuk menjaga tertib administrasi, marwah organisasi, serta kesinambungan program KOSTI secara nasional.
Sebagai organisasi yang bergerak dalam pelestarian sepeda tua serta nilai-nilai sejarah dan budaya bangsa, DPP KOSTI menegaskan komitmennya untuk menjalankan roda organisasi secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Press release tersebut disampaikan sebagai informasi resmi DPP no KOSTI kepada publik guna menghindari kesalahpahaman serta menjaga soliditas organisasi di seluruh Indonesia.**/
Ramsyah/red





