GMNI Kota Pontianak Desak Polda Kalbar Tegakkan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Satukalbar.Com
Pontianak Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Pontianak menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait mandeknya penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap siswi SMP berusia 15 tahun di Kota Pontianak, yang saat ini diketahui telah mengandung hingga delapan bulan akibat tindak kekerasan seksual tersebut.

Dalam pernyataannya, GMNI Kota Pontianak menyoroti bahwa kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polda Kalimantan Barat sejak 24 November 2025, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan hukum yang signifikan, sementara terduga pelaku masih belum dilakukan penahanan.

GMNI menilai kondisi ini mencederai rasa keadilan publik serta memperparah trauma psikologis yang dialami korban dan keluarganya. Lambannya proses hukum dinilai bertentangan dengan prinsip penegakan hukum dan perlindungan anak yang seharusnya menjadi prioritas negara.

“Oleh karena itu, kami mendesak Polda Kalimantan Barat untuk segera mengambil tindakan hukum yang tegas dan terukur, termasuk melakukan penahanan terhadap terduga pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi salah satu poin dalam pernyataan sikap GMNI Kota Pontianak.
Selain itu, GMNI Kota Pontianak juga menuntut jaminan perlindungan serta pendampingan maksimal bagi korban dan keluarganya, baik secara hukum, psikologis, maupun sosial, guna memastikan hak-hak korban terpenuhi secara menyeluruh.

GMNI Kota Pontianak menegaskan akan terus mengawal dan mengawasi perkembangan penanganan kasus ini, sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam memperjuangkan keadilan sosial dan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan di Pontianak pada 21 Januari 2026.**/

Ramsyah/red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *