Kejaksaan Negri Pontianak Berhasil Mengamankan Terpidana dalam Perkara Perbankan

Satukalbar.Com
Pontianak, Rabu (21 Januari 2026)
Pontianak – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak bersama Tim Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pontianak
berhasil melaksanakan eksekusi terhadap seorang Terpidana dalam perkara perbankan atas nama OKY
HERMAWAN, S.E., bin EMAN (O.H), pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, bertempat
di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Terpidana tersebut dilakukan eksekusi berdasarkan :
1. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7767 K/PID.SUS/2024 tanggal 25 November 2024 telah memperoleh
kekuatan hukum yang tetap (inkracht) atas nama terpidana OKY HERMAWAN, S.E., bin EMAN melanggar Pasal
49 Ayat (1) huruf a UU RI No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU 10 tahun 1998
jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar
Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka
diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 7768 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 25 November 2024 telah memperoleh kekuatan
hukum yang tetap (inkracht) atas nama terpidana OKY HERMAWAN, S.E., bin EMAN melanggar Pasal 49 Ayat
(1) huruf a UU RI No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU 10 tahun 1998 jo Pasal
55 Ayat (1) ke -1 KUHP dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000.000,-
(sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana
kurungan selama 6 (enam) bulan.
Bahwa sebagai informasi terpidana OKY HERMAWAN, S.E., bin EMAN merupakan pagawai di salah satu Bank BUMN
sebagai Relationship Manager yang mana terpidana Melakukan Perbuatan membuat atau menyebabkan adanya
pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan
usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank yang melanggar pasal 49 Ayat (1) huruf a UU RI No 7 Tahun 1992
tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU 10 tahun 1998 jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP
Bahwa terhadap Terpidana telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali berdasarkan:
➢ Surat Panggilan Terpidana Ke-1 Nomor : B-1237/O.1.10.3/Eku.3/02/2025 tanggal 17 Februari 2025;
➢ Surat Panggilan Terpidana Ke-2 Nomor : B-1943/O.1.10.3/Eku.3/03/2025 tanggal 07 Maret 2025;
➢ Surat Panggilan Terpidana Ke-3 Nomor : B-2177/O.1.10.3/Eku.3/03/2025 tanggal 14 Maret 2025.
Namun terpidana tidak kooperatif sehingga dilakukan penjemputan dan pengamanan terhadap terpidana oleh Tim
Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pontianak
Bahwa pada saat proses eksekusi, terpidana bersikap tidak kooperatif / melakukan perlawanan baik dari pihak
terpidana maupun pihak keluarga, namun Tim Jaksa Eksekutor berhasil membawa Terpidana dengan proses yang
humanis. selanjutnya, terpidana dibawa dan dititipkan sementara ke Rutan Kejaksasan Negeri Jakarta Selatan untuk
kemudian pada keesokan harinya tanggal 21 Januari 2026 Terpidana akan diterbangkan dari Jakarta ke Pontianak
untuk dilakukan proses administrasi dan melaksanakan masa penahanan di Rutan Kelas IIA Pontianak sebagaimana
sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkeekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak menyampaikan bahwa keberhasilan melaksanakan eksekusi terpidana ini
merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan kepada
masyarakat.**/

Ramsyah/red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *