Kodam XII/Tanjungpura Musnahkan 30,3 Kg Sabu dan 1.173 Senjata Api Rakitan

 

Satukalbar.Com Pontianak Kodam XII/Tanjungpura memusnahkan barang bukti narkotika dan senjata api rakitan hasil Operasi Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI–Malaysia periode tahun 2020–2025. Kegiatan pemusnahan digelar di Aula Makodam XII/Tanjungpura, Kamis (18/12/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 30.321,4 gram sabu, 41 butir pil ekstasi (psikotropika), serta 1.173 pucuk senjata api rakitan.

Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., dalam kata sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen tegas TNI bersama seluruh aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan.

“Pemusnahan ini menyampaikan pesan yang sangat jelas bahwa negara tidak memberi ruang sedikit pun terhadap peredaran narkotika maupun kepemilikan senjata api ilegal,” tegas Pangdam.

Ia menjelaskan, pemusnahan senjata api rakitan dilakukan melalui prosedur yang panjang dan ketat. Barang bukti dikumpulkan terlebih dahulu sebelum dimusnahkan secara bersamaan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Ini bukan hasil rapat semata, tetapi kesadaran bersama bahwa keberadaan narkotika dan senjata ilegal sangat membahayakan masyarakat serta stabilitas keamanan nasional, khususnya di wilayah perbatasan,” ujarnya.

Pangdam juga menambahkan bahwa hasil operasi ini merupakan kerja kolektif seluruh unsur yang bertugas di perbatasan, baik TNI, Polri, BNN, maupun instansi terkait lainnya.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum tidak akan mendapatkan ruang untuk berkembang,” pungkasnya.

Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kapolda Kalimantan Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kepala BNN Provinsi Kalbar, serta unsur TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara,Kepala Bea Cukai dan instansi terkait lainnya.**/

Ramsyah/red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *