LAKI Soroti Alih Fungsi Taman Sekayam Sanggau: Diduga Rugikan Negara dan Berbau Nepotisme

 

Satukalbar.Com Pontianak
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPP LAKI), Burhanudin Abdullah, S.H., menyoroti keras pembangunan dan dugaan alih fungsi Taman Sekayam di Kabupaten Sanggau yang dinilai sarat persoalan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Burhanudin menegaskan, Taman Sekayam merupakan fasilitas ruang publik yang pembangunannya telah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai miliaran rupiah. Karena itu, jika kemudian dialihfungsikan menjadi kawasan komersial, maka patut diduga telah terjadi pemborosan dan kerugian negara.

“Kalau sejak awal lahan itu direncanakan untuk kepentingan komersial, seharusnya dipersiapkan dari awal. Bukan justru fasilitas publik yang sudah dibiayai APBD kemudian dialihkan,” tegas Burhanudin.

Menurutnya, apabila pemerintah daerah berniat mengembangkan usaha seperti kafe atau aktivitas bisnis lainnya, masih banyak alternatif lahan lain yang dapat dimanfaatkan tanpa harus mengorbankan ruang publik yang telah dibangun menggunakan uang rakyat.

Wajib Persetujuan DPRD
LAKI juga menekankan bahwa alih fungsi aset daerah tidak bisa dilakukan sepihak.

Proses tersebut wajib mendapatkan persetujuan DPRD, sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
“Ini bukan persoalan sederhana.

Perubahan fungsi aset yang dibiayai APBD harus melalui mekanisme hukum dan persetujuan DPRD. Jika tidak, itu pelanggaran serius,” ujarnya.

Dugaan Keterlibatan Anak Bupati
Yang lebih mengkhawatirkan, lanjut Burhanudin, beredar informasi publik yang menyebutkan dugaan keterlibatan anak Bupati Sanggau dalam pengelolaan atau pemanfaatan lahan tersebut.

Jika benar, hal ini mengarah pada praktik kolusi dan nepotisme (KKN).

“Undang-undang tindak pidana korupsi tidak hanya bicara soal korupsi uang, tapi juga kolusi dan nepotisme.

Jika ada keterlibatan keluarga kepala daerah dan itu bisa dibuktikan, maka indikasi KKN sangat kuat,” tegasnya.

LAKI menilai dugaan tersebut bukan isu sepele, karena sudah menjadi perhatian dan konsumsi publik, serta menimbulkan kecurigaan adanya persekongkolan yang didesain untuk kepentingan pribadi.

Desak Kejaksaan Bertindak
Atas dasar itu, DPP LAKI mendesak Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya untuk segera melakukan investigasi dan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan alih fungsi lahan Taman Sekayam.

“Tidak ada jalan lain. Kejaksaan harus segera bertindak agar persoalan ini terang-benderang dan jelas status hukumnya.

Jangan sampai hukum kalah oleh kekuasaan,” pungkas Burhanudin.

LAKI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan uang rakyat tidak disalahgunakan dan praktik KKN tidak dibiarkan tumbuh di daerah.**/(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *