Imigrasi dan Polresta Pontianak Ungkap Dugaan Scamming yang Libatkan WNA

 

 

Satukalbar.Com
PONTIANAK — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak memperkuat sinergi dalam pengawasan orang asing. Kolaborasi tersebut mengungkap dugaan aktivitas scamming atau penipuan daring yang melibatkan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kota Pontianak.
Pengungkapan bermula dari informasi Satuan Intelijen Polresta Pontianak terkait adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah WNA di salah satu hotel di Kota Pontianak.Kamis,(10/9)

Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Imigrasi Pontianak bersama Polresta Pontianak melakukan pendalaman melalui kegiatan intelijen keimigrasian, pengumpulan informasi serta pemeriksaan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA tersebut.

Pemeriksaan kemudian dilakukan pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 11.15 WIB, di salah satu hotel di Jalan Sidas, Kota Pontianak.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 31 WNA, terdiri dari 22 laki-laki dan 8 perempuan warga negara Malaysia serta 1 laki-laki warga negara Taiwan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mendalami identitas, latar belakang, kegiatan, peralatan yang digunakan, serta jaringan komunikasi yang berkaitan dengan aktivitas para WNA tersebut.
“Dari hasil temuan awal, terdapat tiga orang warga negara asing yang izin tinggalnya telah habis masa berlaku.

Saat ini kami bersama Polresta Pontianak masih melakukan pendalaman terhadap identitas serta latar belakang masing-masing warga negara asing,” ujar Sam Fernando dalam siaran pers.

Selain persoalan masa berlaku izin tinggal, petugas juga mendalami dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya.

Terhadap dugaan pelanggaran keimigrasian tersebut, Imigrasi Pontianak menyatakan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam siaran pers disebutkan, pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal dapat dikenakan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Sinergi Imigrasi dan Kepolisian
Sam Fernando menegaskan, Indonesia terbuka bagi warga negara asing yang datang dengan tujuan yang sah serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, terhadap WNA yang menyalahgunakan izin tinggal maupun melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum Indonesia, pihak Imigrasi akan mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya.

“Indonesia sangat terbuka bagi warga negara asing yang datang dengan tujuan yang sah dan mematuhi seluruh ketentuan hukum.

Namun apabila terdapat warga negara asing yang menyalahgunakan aturan keimigrasian ataupun melakukan pelanggaran hukum, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak menyambut baik sinergi yang telah terjalin antara kepolisian dan jajaran Imigrasi dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Kota Pontianak.

Menurutnya, keberadaan warga negara asing di Indonesia pada prinsipnya disambut dengan baik, termasuk wisatawan maupun warga negara asing yang memiliki kepentingan sah.

Namun, seluruhnya tetap wajib mematuhi hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.

“Bangsa Indonesia menyambut turis maupun warga negara asing untuk hadir di Indonesia, namun tetap harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia,” ujar Kapolresta.

Kapolresta juga mengapresiasi kerja sama antara Polresta Pontianak dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak yang dinilai penting dalam mendeteksi serta menindak aktivitas warga negara asing yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Imigrasi Pontianak menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja.

Diperlukan sinergi antara Imigrasi, kepolisian, pemerintah daerah, pemangku kepentingan lainnya, serta partisipasi masyarakat.

Masyarakat juga diimbau tidak ragu menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila menemukan keberadaan atau aktivitas WNA yang mencurigakan dan diduga melanggar ketentuan hukum.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pengawasan terhadap orang asing di Kota Pontianak terus diperkuat, khususnya terhadap aktivitas yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana siber maupun pelanggaran keimigrasian.**/

(Ramsyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *