Satukalbar.Com
PONTIANAK Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menggelar Sosialisasi Keimigrasian dan Pengukuhan Sahabat Imigrasi bagi Desa Binaan Imigrasi Desa Durian dan Desa Pal IX di Meranti 2 Ballroom Hotel Mercure Pontianak, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan yang diikuti sekitar 70 peserta tersebut melibatkan perangkat desa, perwakilan TNI-Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta insan media. Program ini menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mendekatkan layanan dan informasi keimigrasian kepada masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan program Desa Binaan Imigrasi dan Sahabat Imigrasi bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur keimigrasian serta berbagai persoalan yang berkaitan dengan mobilitas warga ke luar negeri.
“Melalui program ini kami berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik terkait prosedur keimigrasian dan berbagai permasalahan yang mungkin dihadapi sehingga dapat dicegah sejak dini,” ujarnya.
Sementara itu, kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat, Azriyal Zam, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalbar.
Dalam sambutannya, Azriyal menegaskan bahwa program Desa Binaan Imigrasi merupakan langkah strategis untuk memperluas edukasi keimigrasian hingga ke tingkat desa. Menurutnya, meningkatnya mobilitas masyarakat antarnegara harus diimbangi dengan pemahaman yang memadai mengenai aturan dan prosedur yang berlaku.
“Di era globalisasi saat ini, mobilitas masyarakat antarnegara semakin tinggi. Kondisi ini memberikan banyak peluang, tetapi juga menghadirkan berbagai tantangan. Karena itu diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat desa, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat agar informasi keimigrasian yang benar dapat tersampaikan secara luas,” katanya.
Ia menjelaskan, Desa Binaan Imigrasi diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pembuatan paspor, prosedur bekerja ke luar negeri, pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga perlindungan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Menurut Azriyal, pemahaman yang baik akan membantu masyarakat terhindar dari praktik penempatan pekerja migran secara nonprosedural, penipuan, maupun berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya.
“Setiap warga yang akan melakukan perjalanan atau bekerja ke luar negeri harus memahami hak, kewajiban, dan prosedur yang berlaku sehingga dapat terlindungi secara hukum,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat, serta Satuan Binmas Polres Kubu Raya.
Selain penyampaian materi, peserta juga diberi kesempatan berdiskusi dan menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi di lingkungan masing-masing terkait keimigrasian dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak berharap terjalin kolaborasi yang semakin kuat antara pemerintah, aparat desa, dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan keimigrasian yang transparan, akuntabel, serta mampu memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara Indonesia.**/
(Ramsyah)





