Satukalbar.Com SAMBAS (15/6/2026)
Peristiwa Pamabak (Segel) di kebun Durian warisan orang tua Evi dilakukan oleh DAD kec. Tebas dilatar belakangi oleh perilaku Hero Libertyo yang tidak mengindahkan undangan mediasi atas perbuatan tidak senonoh, yaitu ucapan pelecehan yang Hero, dan kedua abangnya, Junarto Han dan Tju Jin San lakukan via video call terhadap Men Sie Hono pada tanggal 6 Januari 2025, ketika bersama tim Srikandi PP dan Samsul (Anggota PP) melakukan peninjauan (/survey) kebun atas ajakan Evi, salah satu ahli waris (/pemilik) kebun Durian tersebut.
Karena peristiwa ini terjadi di daerah tanah adat Dayak desa Seberkat, maka atas permohonan Men Sie Hono, korban pelecehan verbal oleh Hero Libertyo, maka Sesepuh DAD memberi atensi dan mengundang Hero Libertyo untuk menghadiri sidang klarifikasi (/dimintai keterangan) di balai desa, desa Seberkat, namun Hero Libertyo dengan pongahnya mengabaikan begitu saja undangan surat dari DAD sebanyak 3x yang khusus di antar ke tempat tinggalnya di toko “Salon Photo” – Pemangkat, yaitu: tanggal 19 Maret 2025 dan 25 Maret 2025.
Atas ulah Hero Libertyo yang tidak menghargai hukum adat desa Seberkat, karena dengan sengaja tidak hadir, tanpa memberi alasan apa pun, yang berarti mengabaikan begitu saja niat baik DAD mendamaikannya dengan Men Sie Hono, yang juga dianiayanya secara brutal pada tanggal 6 Januari 2025 sore di toko “Salon Photo” dan ketidakhadiran Hero Libertyo dengan sendirinya juga menunjukkan Hero Libertyo tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan secara baik-baik perbuatan tidak pantasnya terhadap Men Sie Hono. Oleh karena itu, DAD kec. Tebas menyegel (/melakukan Pamabak) kebun Durian di Sebetung tempat kejadian perkara pelecahan verbal.
Dalam perkembangannya, selama masa Pamabak (/disegel), Hero Libertyo tetap menunjukkan sikap membangkang, dengan melibatkan polisi Polres Sambas dan berani melakukan berbagai aktivitas di kebun oleh orang-orang suruhannya.
Dan singkat ceritannya, ketika Evi melihat keadaan seperti ini bisa berlanjut semakin tidak baik dan beresiko, maka atas inisiatif pribadi, Evi terpanggil menyelesaikan ketentuan adat Pamabak ini dalam tajuk Muka’a Pamabak pada tanggal 13 Juni 2026, sembari membuat PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan DAD via Bapak Petrus Atan bersama pengurus DAD setempat untuk mengelola kebun Durian peninggalan orang tua Evi tersebut, yaitu: mengumpulkan, merawat, dan menjual Durian-Durian yang ada melalui orang-orang kepercayaannya.
Demikianlah sekilas cerita singkat peristiwa Muka’a Pamabak di kebun Durian Sebetung, desa Seberkat, kec. Tebas – kab. Sambas untuk menjadi perhatian pihak-pihak yang berkepentingan demi tidak terjadi kesalahpahaman, karena atas peristiwa ini, Evi pun jadi korban fitnah keji dari Saudara-saudara Evi di hadapan polisi-polisi Polsek Pemangkat bahwa Evi yang meminta DAD kec. Tebas menyegel (/melakukan Pamabak) kebun Durian di Sebetung tersebut, sedangkan Evi tidak terlibat dan saat peristiwa itu terjadi, Evi sedang berada di luar negeri, tepatnya sedang liburan di negara China.**/
(Ramsyah)





