Satukalbar.Com
Jakarta, 5 Agustus 2026. Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Hernawan Bekti Sasongko melantik dan mengambil sumpah jabatan pimpinan satuan
kerja pejabat setingkat Deputi Komisioner dan Kepala Departemen di Jakarta, Senin (3/8),
sebagai bagian dari upaya memperkuat organisasi melalui kesinambungan
kepemimpinan, penyegaran organisasi, serta pengembangan karier dan talenta insan
OJK.
Dalam sambutannya, Hernawan menegaskan bahwa OJK harus menjadi organisasi yang
responsif dalam memenuhi tuntutan para pemangku kepentingan serta adaptif dalam
menghadapi dinamika perekonomian dan sektor jasa keuangan yang terus berkembang.
“Organisasi harus responsif dalam menjalankan perannya untuk memenuhi tuntutan
para pemangku kepentingan, khususnya dalam rangka implementasi UU P2SK, serta
mampu beradaptasi dengan dinamika perekonomian dan sektor jasa keuangan yang terus
berkembang,” ujar Hernawan.
Menurut Hernawan, pelantikan tersebut juga diharapkan menjadi momentum bagi
seluruh insan OJK untuk terus beradaptasi, meningkatkan kompetensi, dan
mengoptimalkan kinerja, sehingga mampu memberikan kontribusi yang semakin besar
dalam menjalankan amanat yang diberikan oleh negara dan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa suksesi kepemimpinan merupakan bagian penting dalam
menjaga keberlangsungan organisasi agar tetap mampu memberikan kontribusi optimal
kepada para pemangku kepentingan, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi
nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Hernawan juga berpesan agar para pejabat yang baru dilantik menjalankan amanah
jabatan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, profesionalisme,
serta semangat pengabdian dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Adapun pejabat yang dilantik adalah:
1. Rizal Ramadhani sebagai Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan.
2. Ahmad Rifqi sebagai Kepala Departemen Manajemen dan Pengembangan Otoritas
Jasa Keuangan Daerah.
Melalui penguatan organisasi ini, OJK terus berkomitmen meningkatkan kapasitas
kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, dan pelindungan
konsumen di sektor jasa keuangan, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta
mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya
saing.**/
(Ramsyah)





