Satukalbar.Com
ENTIKONG Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia sebagai langkah konkret dalam memerangi risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Hingga awal April 2026, serangkaian tindakan preventif dan penindakan tegas telah diambil untuk meminimalisir keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural
Di konter keberangkatan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, petugas imigrasi terus menerapkan standar profiling dan wawancara yang lebih mendalam terhadap pelintas
Langkah ini menyasar para pelintas yang menunjukkan indikasi kecurigaan, seperti ketidakmampuan menjelaskan tujuan kegiatan di luar negeri secara logis, hingga ketiadaan bukti pendukung berupa booking hotel dan tiket kepulangan (return ticket)
Langkah tegas ini kemudian membuahkan hasil, selama tiga bulan terakhir 2026, tercatat sebanyak 44 warga negara Indonesia (WNI) telah ditunda keberangkatannya. Mereka diduga kuat akan bekerja secara non-prosedural di wilayah Sarawak, Malaysia, hingga Kamboja
Petugas memberikan perhatian khusus pada modus operandi “wisatawan palsu”, di mana pelintas mengaku ingin berlibur namun memiliki indikasi kuat untuk bekerja di sektor ilegal, termasuk operator judi daring (online gambling)
Tidak hanya terfokus pada gerbang resmi, Imigrasi Entikong juga memperkuat kolaborasi dengan Satgas Pamtas TNI dalam memantau jalur-jalur tradisional atau jalur tikus di sepanjang garis perbatasan
Dalam operasi terbaru di wilayah Segumon, petugas berhasil mengamankan 16 WNI yang mencoba melintas secara ilegal tanpa melalui pemeriksaan imigrasi
Sebagai langkah administratif dan pengawasan jangka panjang, para pelanggar tersebut kini dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI), guna memastikan aktivitas
keimigrasian mereka terpantau lebih ketat di masa mendatang.
Komitmen pencegahan ini pun dimulai sejak tahap awal, yakni pada proses penerbitan paspor
Petugas secara konsisten melakukan penolakan permohonan paspor apabila ditemukan indikasi keterangan tidak benar saat wawancara, adanya keterlibatan pihak ketiga yang mengendalikan pemohon, atau ketiadaan rekomendasi dari instansi terkait (seperti BP2MI) bagi mereka yang berniat bekerja
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi dan prosedur yang sah jika berencana mencari nafkah di luar negeri. Bekerja secara non-prosedural bukan hanya
melanggar hukum, tetapi juga menempatkan warga negara pada risiko eksploitasi yang tinggi, seperti penahanan dokumen pribadi oleh pihak tidak bertanggung jawab, hingga minimnya perlindungan hukum jika terjadi kekerasan di negara tujuan.
Negara hadir untuk memberikan perlindungan, namun kesadaran masyarakat untuk mematuhi prosedur adalah kunci utama keselamatan.**/
Ramsyah/red





