Satukalbar.Com
PONTIANAK 4/6/2026 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LiRA) Kalimantan Barat menyoroti proyek Pengaman Pantai Desa Kinjil Pesisir (Pantai Pecal), Kabupaten Ketapang, senilai Rp13,7 miliar yang telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO), namun masih menyisakan sejumlah persoalan di lapangan. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 tersebut dinilai belum sepenuhnya tuntas dan meninggalkan masalah krusial bagi masyarakat sekitar.
Sekretaris DPW LiRA Kalbar, Totas, mengatakan pihaknya menerima berbagai laporan terkait pekerjaan yang belum selesai meskipun PHO telah dilakukan. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pengawasan dan proses serah terima pekerjaan.
“PHO seharusnya dilakukan setelah seluruh pekerjaan selesai sesuai kontrak. Jika masih ada pekerjaan yang terbengkalai dan persoalan yang belum diselesaikan, maka perlu ada penjelasan yang transparan kepada publik,” ujar Totas, Kamis (4/6/2026).
Ia menegaskan bahwa proyek dengan nilai mencapai Rp13,7 miliar tidak boleh menyisakan persoalan yang berdampak pada masyarakat. Apalagi, proyek pengaman pantai tersebut dibangun untuk melindungi kawasan pesisir dari ancaman abrasi sekaligus menunjang aktivitas masyarakat setempat.
Menurut Totas, LiRA Kalbar mendapat informasi adanya pekerjaan minor yang belum rampung serta komitmen perbaikan jalan yang terdampak aktivitas proyek yang hingga kini belum terealisasi secara menyeluruh. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat apabila tidak segera ditindaklanjuti.
“Kami meminta pihak Balai Wilayah Sungai, PPK, konsultan pengawas, dan kontraktor pelaksana memberikan klarifikasi terbuka. Jangan sampai proyek yang menggunakan uang rakyat justru meninggalkan beban bagi masyarakat,” tegasnya.
LiRA Kalbar juga mendesak aparat pengawas internal pemerintah serta lembaga penegak hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara progres fisik di lapangan dengan dokumen administrasi proyek.
“Kalau memang pekerjaan sudah sesuai kontrak, silakan dibuka secara transparan kepada publik. Namun jika ada kekurangan, maka kontraktor harus bertanggung jawab menyelesaikannya. Jangan sampai PHO menjadi formalitas sementara masalah di lapangan masih terjadi,” kata Totas.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap proyek infrastruktur pesisir harus diperketat mengingat proyek tersebut menyangkut keselamatan kawasan pantai dan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.
Sebelumnya, proyek Pengaman Pantai Desa Kinjil Pesisir (Pantai Pecal) Kabupaten Ketapang dengan nilai kontrak sekitar Rp13,7 miliar telah menjadi sorotan publik. Sejumlah laporan menyebut masih terdapat pekerjaan yang belum tuntas dan persoalan infrastruktur pendukung yang belum diselesaikan meski proses PHO telah dilakukan.
LiRA Kalbar menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut dan meminta seluruh pihak terkait bertanggung jawab demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.**/Red





