Tindak 24 Kasus Migas Ilegal: Sepanjang Oktober 2026 Polda Kalbar Sita Belasan Ribu Liter BBM dan Ratusan Tabung LPG 3 Kg*

 

Satukalbar.Com
PONTIANAK, Polda Kalbar — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) bersama jajaran Polres terus memperketat pengawasan serta penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) di seluruh wilayah hukum Kalimantan Barat. Berdasarkan data rekapitulasi penanganan perkara periode 1 hingga 27 Oktober 2026, jajaran Polda Kalbar berhasil membongkar puluhan kasus penyelewengan komoditas energi bersubsidi, Selasa (27/10).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa selama rentang waktu 27 hari tersebut, kepolisian telah menerbitkan sebanyak 24 Laporan Polisi (LP) dan menetapkan 29 orang sebagai tersangka.

“Seluruh 24 perkara yang ditangani saat ini berstatus dalam proses penyidikan intensif oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dan Polres jajaran guna mengusut tuntas jaringan serta aktor di balik penyalahgunaan BBM dan Gas Elpiji bersubsidi tersebut.”, ungkap Burhanuddin.

Dari serangkaian penindakan penegakan hukum di berbagai daerah, jajaran Polda Kalbar berhasil mengamankan barang bukti operasional yang cukup signifikan, meliputi 12.719 liter Pertalite dan 2.351 liter Solar bersubsidi serta 270 tabung Gas LPG 3 Kg bersubsidi.

“Sebanyak 29 tersangka telah kami amankan, ini adalah bukti keseriusan kami dalam mengawal rantai distribusi migas agar benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, seluruh perkara saat ini kami sidik secara mendalam hingga tuntas,” imbuh Burhanuddin.

Menanggapi ini, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyampaikan imbauan kepada seluruh pihak penyuplai maupun masyarakat luas.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar tidak melakukan atau membantu praktik penyelewengan BBM maupun LPG 3 kg bersubsidi. Polda Kalbar akan menindak tegas tanpa pandang bulu setiap pelanggaran hukum terkait tata niaga migas di Kalimantan Barat,untuk melindungi hak konsumen khususnya yang berhak menerima subsidi.” pungkas Bambang.**/

(Ramsyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *