Satukalbar.Com
PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menggelar Coffee Morning dan diskusi kebijakan terkini mengenai layanan izin tinggal keimigrasian dalam rangka implementasi Quick Win di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak.
Kegiatan tersebut berlangsung di Harris Hotel Pontianak, Senin (14/9/2026), dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak.Ephy.F.Kasi tikim Kantor imigrasi Pontianak.Sigit Adikya putra .
Diskusi membahas sejumlah isu strategis, mulai dari percepatan layanan izin tinggal orang asing, perubahan status izin tinggal, kewajiban sponsor, hingga pengendalian penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).
Ilham Adianto kasubsi izin tinggal keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa kebijakan Quick Win merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian.
Menurut Ilham, kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024, serta kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Surat Edaran Nomor 39.DR.01.01 Tahun 2026.
“Quick Win ini pada prinsipnya untuk memberikan kepastian dan kemudahan layanan kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum serta pengawasan keimigrasian,” jelas Ilham.
Ia menerangkan, salah satu perubahan penting dalam kebijakan terbaru adalah adanya pendelegasian sejumlah kewenangan pelayanan yang sebelumnya memerlukan persetujuan dari unit utama Direktorat Jenderal Imigrasi, kini dapat diselesaikan di Kantor Imigrasi.
Dengan kebijakan tersebut, sejumlah layanan izin tinggal memiliki standar waktu penyelesaian lima hari kerja, setelah seluruh persyaratan dan dokumen dinyatakan lengkap serta terverifikasi.
Ilham menegaskan, hitungan lima hari kerja bukan dimulai sejak permohonan pertama kali diajukan, melainkan setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan permohonan telah terverifikasi.
“Kalau masih ada dokumen yang kurang atau permohonan masih dikembalikan kepada sponsor untuk dilengkapi, maka hitungan lima hari kerja belum dimulai,” ujarnya.
Perubahan lainnya berkaitan dengan alih status izin tinggal bagi warga negara asing. Jika sebelumnya terdapat ketentuan batas waktu tertentu sebelum masa berlaku izin tinggal berakhir, kebijakan terbaru memberikan fleksibilitas sehingga pengajuan dapat dilakukan hingga hari terakhir sepanjang izin tinggal tersebut masih aktif dan seluruh persyaratan terpenuhi.
Ilham juga mengingatkan para sponsor agar memperhatikan masa berlaku izin tinggal ketika warga negara asing hendak bepergian ke luar wilayah Indonesia.
Menurutnya, sponsor perlu memastikan izin tinggal masih berlaku sebelum keberangkatan. Selain itu, apabila tenaga kerja asing sudah tidak lagi bekerja atau tidak lagi menggunakan izin tinggal berdasarkan sponsor tertentu, maka sponsor perlu segera melakukan proses administratif yang diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan dalam pengawasan keimigrasian.
“Jangan sampai izin tinggal masih aktif, tetapi yang bersangkutan sudah tidak bekerja atau sudah tidak berada di bawah tanggung jawab perusahaan. Ini perlu segera dilaporkan dan diselesaikan administrasinya,” katanya.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah perubahan alamat tempat tinggal dan penggantian paspor warga negara asing. Sponsor diwajibkan memastikan setiap perubahan tersebut dilaporkan sesuai ketentuan karena berkaitan langsung dengan data dan pengawasan keberadaan orang asing.
Ilham juga mengingatkan perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing dengan izin tinggal investor agar memastikan data nilai saham perusahaan yang tercatat pada sistem terkait telah diperbarui. Hal tersebut penting karena sistem pelayanan keimigrasian telah terintegrasi dengan sistem instansi terkait.
Disnaker Dorong Pengawasan TKA dan Perlindungan PMI
Sementara itu, dalam materi mengenai pengendalian penggunaan TKA dan perlindungan PMI di Kota Pontianak, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Iwan Amriady, menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing.
Ia mengatakan, perkembangan global membuat mobilitas orang antarnegara semakin tinggi. Karena itu, pengawasan terhadap orang asing tidak hanya menjadi tanggung jawab Imigrasi, tetapi juga membutuhkan keterlibatan instansi lain sesuai kewenangan masing-masing.
Menurutnya, pengendalian TKA diperlukan untuk memastikan legalitas keberadaan, jabatan, lokasi kerja dan perusahaan pemberi kerja, sekaligus menjaga kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.
“Prinsipnya bagaimana kita mengendalikan penggunaan tenaga kerja asing sesuai ketentuan, memastikan legalitas jabatan dan lokasi kerja, serta melindungi kesempatan tenaga kerja lokal,” ujarnya.
Iwan juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan terkait retribusi penggunaan tenaga kerja asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain membahas TKA, Disnaker Kota Pontianak juga menyoroti peluang dan perlindungan bagi masyarakat Pontianak yang bekerja di luar negeri sebagai PMI.
Menurut Iwan, persoalan ketenagakerjaan kini semakin kompleks karena tidak hanya menyangkut pekerjaan formal, tetapi juga pekerjaan informal yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia menilai perlu ada kesamaan pemahaman antarlembaga mengenai batasan aktivitas orang asing yang berada di Indonesia, khususnya apabila aktivitas tersebut sudah masuk dalam kategori bekerja.
“Ini yang perlu kita diskusikan bersama agar tidak terjadi irisan kewenangan maupun persoalan di lapangan,” katanya.
Integrasi Data Menjadi Tantangan
Dalam kesempatan tersebut, Disnaker Kota Pontianak juga mengungkapkan sejumlah kendala dalam pelaksanaan pengendalian TKA dan perlindungan PMI.
Salah satu persoalan utama adalah belum optimalnya integrasi data antarinstansi, khususnya data mengenai keberadaan orang asing, izin tinggal, perusahaan pemberi kerja, lokasi kerja TKA, serta data PMI asal Kota Pontianak.
Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia, anggaran dan jangkauan pengawasan juga menjadi tantangan tersendiri bagi Disnaker dalam melaksanakan tugas di lapangan.
Karena itu, Disnaker Kota Pontianak berharap terbangun sinergi yang lebih kuat dengan Kantor Imigrasi dan perusahaan pemberi kerja melalui pertukaran data yang akurat, berkala dan mutakhir.
“Dengan dukungan data yang akurat dan terintegrasi, pengawasan akan lebih efektif dan potensi pelanggaran dapat lebih cepat diketahui,” demikian disampaikan dalam forum tersebut.
Kegiatan Coffee Morning ini menjadi ruang komunikasi antara jajaran keimigrasian, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi mengenai kebijakan terbaru.
Selain meningkatkan kepastian pelayanan kepada masyarakat dan orang asing yang memenuhi ketentuan, sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing serta memastikan penggunaan TKA tetap sesuai aturan dan tidak mengabaikan kepentingan tenaga kerja lokal.
Dengan implementasi Quick Win dan penguatan koordinasi lintas instansi, pelayanan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak diharapkan semakin profesional, responsif, berintegritas, modern dan akuntabel, sekaligus mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, perusahaan maupun warga negara asing.**/
(Ramsyah)





