Satukalbar.Com
Pontianak Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD IKADIN) Provinsi Kalimantan Barat kembali menggelar Coffee Night bersama insan pers di Hotel Golden Tulip, Pontianak, Rabu (1/7/26) Kegiatan ini mengangkat tema “Advokat sebagai Penegak Hukum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam Perspektif Kejaksaan.”
Ketua DPD IKADIN Kalbar, H. Daniel Edward Tangkau, S.H., C.L.A, mengatakan kegiatan Coffee Night merupakan program rutin organisasi yang akan dilaksanakan setiap enam bulan sekali sebagai wadah mempererat hubungan antara advokat, media, dan masyarakat sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai hukum.
Menurut Daniel, keberadaan advokat memiliki peran penting sebagai salah satu penegak hukum yang memberikan perlindungan dan pendampingan kepada masyarakat. Karena itu, ia menilai edukasi hukum harus terus dilakukan agar masyarakat memahami hak-haknya ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
“Melalui kegiatan ini kami ingin masyarakat semakin mengenal profesi advokat. Hukum ada dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari persoalan keluarga hingga perkara pidana. Karena itu masyarakat jangan ragu meminta pendampingan kepada advokat,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi sinergi yang telah terjalin dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, serta dukungan insan pers yang dinilai berperan penting dalam menyebarluaskan edukasi hukum kepada masyarakat.
Daniel mengakui masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan dalam sistem hukum, termasuk perubahan yang dibawa oleh regulasi baru. Bahkan, menurutnya, advokat muda juga masih terus mempelajari dan menyesuaikan diri dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap citra advokat di tengah masyarakat semakin baik. Menurutnya, tidak semua stigma negatif terhadap profesi advokat sesuai dengan kenyataan, karena banyak advokat yang bekerja secara profesional dan memberikan bantuan hukum, termasuk kepada masyarakat yang kurang mampu.
“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa advokat hadir untuk memberikan perlindungan hukum. Bagi masyarakat yang tidak mampu juga tersedia bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kepada para advokat muda, Daniel berpesan agar terus belajar, menjaga integritas, serta menjaga nama baik profesi maupun organisasi yang telah melahirkan mereka sebagai advokat.
Sebagai bagian dari pengembangan organisasi, DPD IKADIN Kalbar juga berencana menjalin kerja sama dengan Universitas Panca Bhakti untuk menyelenggarakan kegiatan akademik dan diskusi hukum yang lebih luas. Bahkan, pihaknya berharap dapat menghadirkan sejumlah menteri sebagai narasumber pada agenda mendatang.
Melalui program Coffee Night yang digelar secara berkala, DPD IKADIN Kalbar berharap literasi hukum masyarakat terus meningkat, hubungan antara advokat dan media semakin erat, serta kepercayaan publik terhadap profesi advokat semakin kuat sebagai bagian dari sistem penegakan hukum di Indonesia.**/
(Ramsyah)





