Satukalbar.Com
PONTIANAK – Pelaksana Harian (Plh) Rektor Universitas Tanjungpura (Untan), Syarif Hasyim, menyampaikan bahwa sanksi terhadap enam mahasiswa telah dicabut setelah dilakukan proses keberatan dan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.senin,(14/9/3026)
Syarif Hasyim menjelaskan, sebelumnya mahasiswa mengajukan permintaan untuk meninjau ulang keputusan pemberian sanksi. Permintaan tersebut kemudian dikomunikasikan dengan pihak Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian terkait untuk mendapatkan arahan mengenai mekanisme keberatan.
“Untuk keberatan dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam peraturan menteri, termasuk Pasal 78. Rektor kemudian melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak Irjen,” jelas Syarif Hasyim.
Menurutnya, hasil konsultasi tersebut memberikan gambaran bahwa keputusan sanksi perlu diklarifikasi dan diverifikasi kembali. Setelah dilakukan kajian, keputusan pemberian sanksi terhadap enam mahasiswa tersebut akhirnya dicabut.
“Setelah dikaji ulang, hasilnya sanksi tersebut dicabut. Untuk SK pencabutannya juga sudah diproses, bahkan kemungkinan sudah selesai,” ujarnya.
Syarif menegaskan, pencabutan sanksi tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi dan bukan semata-mata berdasarkan permintaan tanpa proses. Pihak universitas tetap menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait proses awal pemberian sanksi terhadap enam mahasiswa, Syarif mengatakan pihak universitas pada dasarnya menerima dan menindaklanjuti informasi serta laporan yang disampaikan. Namun, mahasiswa juga telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan dan meminta keputusan tersebut ditinjau kembali.
“Yang diminta kemarin adalah tinjau ulang. Itu sudah dikabulkan. Setelah dilakukan konsultasi dan melalui mekanisme yang ada, akhirnya sanksinya dicabut,” katanya.
Dengan dicabutnya sanksi tersebut, hak-hak mahasiswa yang sebelumnya terdampak secara otomatis dipulihkan. Keenam mahasiswa dapat kembali mengikuti kegiatan akademik maupun kegiatan kemahasiswaan seperti biasa.
“Dengan dicabutnya sanksi enam orang tadi, maka dengan sendirinya hak-hak dan kegiatan mahasiswa dipulihkan. Mereka tetap dapat melakukan kegiatan dan perkuliahan seperti biasanya,” tegasnya.
Pihak bidang kemahasiswaan dan alumni selanjutnya memastikan proses pemulihan hak mahasiswa berjalan sesuai dengan keputusan pencabutan sanksi tersebut.**/
(Ramsyah)





